Operasi Yustisi Kecamatan Bukit Batu, Satgas Covid-19 Tindak 61 Pelanggar Prokes

Palangka Raya, harian fajar.com
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya menggelar Operasi Yustisi di Jalan Tjilik Riwut Km. 34 Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Minggu (06/12/2020) siang.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Danramil 1016-01/Phd Mayor Inf. Heru Widodo selaku Koordinator Lapangan Satgas Covid-19 bersama Kapolsek Bukit Batu, Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng Iptu Muludin S.Sos.
Salah seorang Perwira Pengendali Satgas Covid-19 Iptu Ketut Pardiasa menjelaskan, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, sebanyak 61 orang warga mendapat tindakan dari petugas akibat melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) karena tidak menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah.
โDari 61 pelanggar, 8 orang dikenakan denda administratif bayar ditempat, 48 orang mendapatkan sanksi kerja sosial, 4 orang mendapat sanksi teguran lisan dan 1 orang mendapat sanksi teguran tertulis,โ pungkasnya. (Fabianus)