BHABINKAMTIBMAS POLSEK SUHAID GENCAR
KAMPANYEKAN SAYBER PUNGLI

Kapuas hulu,harian fajar
Sosialisasi ini merupakan cara untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa tindakan pungli tidak diperbolehkan karena melanggar hukum dan apabila diketahui oleh pihak yang berwajib maka akan di proses berdasarkan hukum yang berlaku.
Brigpol Deky Pardianto mensosialisasikan larangan pungli sebagai upaya mencegah terjadinya kegiatan pungli di wilayah Kecamatan Suhaid Kabupaten Kapuas Hulu baik yang di lakukan instansi pemerintahan maupun masyarakat, selain memberikan sosialisasi Brigpol Deky Pardianto juga membentangkan Spanduk tentang larangan pungli.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP WEDY MAHADI, S.I.K., M.A.P melalui Kapolsek Suhaid Iptu Dayan mengatakan “Kedepan diharapkan peran aktif masyarakat dalam mencegah dan memberantas aksi kegiatan pungli dengan melaporkan jika menemukan tindakan pungli ke Polsek Suhaid,” ujar Iptu Dayan
Amriyadi